Makalah Perlindungan Hukum Terhadap HAM
Contoh Menulis Makalah Mata Pelajaran PPKN ini, dengan judul makalah Perlindungan Hukum terhadap HAM bisa dilihat di bawah ini :
PEMBAHASAN
Berbicara mengenai perlindungan hukum tentu sangat erat kaitannya dengan
Hak Asasi Manusia (HAM). Di dalam Kamus Hukum dijelaskan hak asasi manusia
adalah hak yang dimiliki dengan kelahiran dan kehadirannya di dalam kehidupan
masyarakat. Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mengartikan hak asasi
manusia adalah hak dasar yang diakui secara universal dan melekat pada diri
manusia sejak kelahirannya. Setiap manusia memiliki hak itu atas kodrat
kelahirannya sebagai manusia, bukan karena pemberian oleh suatu organisasi
kekuasaan, hak itu tidak boleh dirampas atau dicabut.
Hukum dapat dirasakan dan diwujudkan dalam bentuk yang paling sederhana yaitu
Peraturan Perundang-undangan, dalam bentuk yang lebih rumit, wujud hukum tersebut
dikendalikan oleh sejumlah asas-asas, doktrin atau filosofi hukum yang diakui
oleh sistem hukum secara universal.
Indonesia
sebagai negara hukum memiliki ciri-ciri pokok sebagai berikut :
- Pengakuan dan perlindungan atas HAM yang mengandung persamaan dalam bidang politik, sosial, ekonomi, hukum dan budaya.
- Peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan apapun juga.
- Menjunjung tinggi atas legalitas
Masyarakat hukum Indonesia
telah lama memperjuangkan dan mencita-citakan suatu hukum acara pidana nasional
yang lebih manusiawi dan lebih memperhatikan hak-hak tersangka. Penghormatan
terhadap hak asasi manusia termasuk penghormatan terhadap hak tersangka. Selama
ini kurang mendapat perhatian dari sistem hukum pidana Indonesia.
Banyaknya insiden perlakuan tidak manusiawi, penyiksaan dan perlakuan,
merendahkan martabat manusia, terutama orang miskin yang tidak mampu membayar
jasa hukum dan pembelaan seorang advokat (penasehat hukum)
Perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia dapat terwujud :
1.
Adanya dasar negara yang mengandung nilai-nilai hak
asasi mausia
2.
Adanya konstitusi yang mengandung nilai-nilai hak
3.
Adanya ketetapan MPR tentang HAM
4.
Adanya undang-undang yang mengandung hak asasi manusia
5.
Adanya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
6.
Adanya pengadilan Hak asasi
Keputusan Presiden RI No. 50 tahun 1993 tanggal 7 Juni 1993
membentuk Komnas HAM yang bertujuan untuk :
a.
Membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi
pelaksanaan hak asasi manusia.
b.
Meningkatkan perliudungan HAM guna mendukung
terwujudnya tujuan pembangunan nasional yaitu pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan Pembangunan masyarakat Indonesia.
Untuk mendowload makalah PPKN yang berjudul Perlindungan Hukum terhadap HAM ini secara utuh dan berbentuk file Word dan bisa diedit, silahkan klik linknya disini :
Download Makalah PPKN Perlindungan Hukum Terhadap HAM
loading...
0 Response to "Makalah Perlindungan Hukum Terhadap HAM"
Post a Comment